Padang, (Antara) - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang dilibatkan dalam program subsidi beras untuk masyarakat berpenghasilan rendah (raskin) dilarang melakukan fungsi teknis seperti mendistribusikan beras. "TKSK dilarang keras melakukan fungsi teknis, fungsinya hanya memantau dan melaporkan temuan di lapangan," kata Direktur Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Andi Hanindito di Padang, Jumat. Disela-sela sosialisasi peran TKSK dalam program raskin yang berlangsung di Padang dan diikuti sekitar 300 orang termasuk dari Provinsi Jambi, Andi mengatakan, hasil laporan TKSK yang akan menjadi bahan evaluasi. "Jadi TKSK tidak boleh intervensi, hanya memantau saja karena keputusan ada di pusat. Kalau TKSK intervensi bisa jadi masalah lagi jadi lakukan fungsinya sebagai pemantau," kata Andi. Ia mengatakan awalnya raskin bukan tanggung jawab Kemensos, tapi permasalahannya akibat dari distribusi itu berujung ke dinas sosial dengan perpanjangan tangannya TKSK di kecamatan. "Walaupun Kemensos dan Dinsos punya jaringan tapi tidak boleh melakukan pekerjaan teknis mendistribusikan raskin," kata Andi. TKSK dilibatkan untuk memantau agar pelaksanaan raskin menjadi lebih baik karena selama ini masalah yang sering ditemukan adalah raskin tidak tepat sasaran, mutu dan harga beras tidak sesuai. Salah seorang TKSK asal Jambi Zuraidi mengharapkan mereka dilibatkan dalam pendistribusian beras. "Selama ini raskin dalam pendistribusiannya banyak masalah, jumlah yang diterima tidak 15 kg, ada orang yang mampu tapi dapat raskin, lebih baik TKSK juga dilibatkan dalam pendistribusian," katanya. (*/sun)
Sumber : Antara SUMBAR
Komentar
Posting Komentar