Padang, (Antara) - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang dilibatkan dalam program subsidi beras untuk masyarakat berpenghasilan rendah (raskin) dilarang melakukan fungsi teknis seperti mendistribusikan beras. "TKSK dilarang keras melakukan fungsi teknis, fungsinya hanya memantau dan melaporkan temuan di lapangan," kata Direktur Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Andi Hanindito di Padang, Jumat. Disela-sela sosialisasi peran TKSK dalam program raskin yang berlangsung di Padang dan diikuti sekitar 300 orang termasuk dari Provinsi Jambi, Andi mengatakan, hasil laporan TKSK yang akan menjadi bahan evaluasi. "Jadi TKSK tidak boleh intervensi, hanya memantau saja karena keputusan ada di pusat. Kalau TKSK intervensi bisa jadi masalah lagi jadi lakukan fungsinya sebagai pemantau," kata Andi. Ia mengatakan awalnya raskin bukan tanggung jawab Kemensos, tapi permasalahannya akibat dari distribusi itu berujung ke dinas sosial den