Berawal dari pertemuan Yuli Efrianus, Usman, Julisman (Wali Nagari Sitiung), dan Amin Yarham (Sekretaris Nagari Sitiung) di dalam ruangan sekretaris Nagari Sitiung pada suatu malam selepas shalat maghrib di Bulan Juli 2017. Malam itu dilengkapi dengan kedatangan David Ricardo sambil cengar-cengir karena sempat ditegur Pak Wali karena memakai celana pendek.
Kemudian pertemuan
dilanjutkan secara seksama di ruangan aspirasi Kantor Wali Nagari Sitiung yang
terdiri atas: Yuli Efrianus, Usman, Julisman, Fahrulrozi, Alwis Karni, Amin
Yarham, David Ricardo dan Kepala Jorong Padang Sidondang. Duduk bersama ini
dilakukan guna menyusun langkah-langkah penguakan Sejarah Sitiung yang sangat erat kaitannya dengan kerajaan Malayupura. Kato nan bajawek, gayuang nan basambuik terhunus dari mulut kemulut
di ruangan aspirasi tersebut. Memanas sudah pemahaman di ruangan kecil namun
terasa lapang di malam itu. Beberapa pemahaman yang disampelkan lewat media foto
di Android Kepala Jorong Sitiung semakin meyakinkan diri untuk menggali
semangat tim ekspedisi untuk bergerak lebih maju dan agresif. Semua tercatat
dalam catatan yang terlembar pada buram folio di malam itu.
Hasil pertemuan hari, tanggal 2017 :
1.
Menguak
sejarah Syehk. Abdullah/Tuanku Onah Pantai
- Silsilah
telah dilakukan ke jambi, dan menemukan titik positif, alhasil telah diakui
oleh Sultan Jambi. Kunjungan telah dilakukan dan akan terus diperdalam.
2. Menetapkan
istana kerajaan Dharmasraya/Sitiung ada di seberang sungai Batanghari dikarenakan itu
adalah kampung lama yang berdekatan dengan Candi Oco yang ada di sebelah
tenggara istana Dharmasraya atau Sitiung.
3.
Menetapkan
tim ekspedisi dan tim penggagas sejarah Dharmasraya/Sitiung
4.
Menetapkan
batas ulayat dan wilayah Sitiung:
-
Dengan Sikabau berbatas dengan Batu Kondiak/lokasi SMPN Sikabau
-
Dengan Tebing Tinggi berbatas dengan sungai Piruko
-
Dengan Koto Padang berbatas dengan Batu Kondiak dan Aghu Kuniang/SMKN 01 Koto Baru
-
Dengan Batu Rijal berbatas sungai Salak dan Batu Godang serta Padang Lowe
- Dengan Timpeh tidak berbatas karena hanya berbatas dengan Talang Mamak atau Sungai Kuantan
-
Dengan Lubuok Bulang berbatas dengan Sungai Omeh
-
Sitiung
tidak berbatas dengan Siguntur, Koto Tuo, Sungai Lansek, dan Siluluok.
Dengan alasan di atas merupakan
kesepakatan ughang godang nan batigo dan niniak mamak ompek tali Sitiung
menetapkan bahwa daerah tersebut merupakan daerah panunggui bateh, tanah
tersebut hanya bisa dibuat paladangan bagi mereka. Pembagian ini terjadi
setelah Sitiung tidak beraja lagi karena masa lalu yang beralasan.
Di dalam pamanahan terlihat peninggalan cap mohor Sultan Tunggal Alam yaitu Rajo Alam yang bertepat di suku Malayu Kampung Sitiung.
Bersambung..
Di dalam pamanahan terlihat peninggalan cap mohor Sultan Tunggal Alam yaitu Rajo Alam yang bertepat di suku Malayu Kampung Sitiung.
Bersambung..
Komentar
Posting Komentar