Pasal ini sila-sila dari sebelah Pegaruyung / Turunan Sebelah Perempuan
Adalah Raja Berama itu raja sebelah Minangkabau tempat kerajaan nama Pagar uyung dapat anak tiga orang perempuan semuanya . Yang tua bernama Tuan Puteri Selara Pinang Masak yang turun ke Jambi menjadi raja di tanah Jambi yang bernegeri di Tanjung Jabung. nikah dengan Datuk Panduko Berhalo anak raja dari Turki, menjadi rajo dua laki isteri itu di tanah Jambi, dapat anak empat orang . Yang tua bernama Orang Kayo Pingai, dan yang mudo (kedua) bernama Orang Kayo Kedataran , yang mudo (tiga) Orang Orang Kayo Hitam , yang mudo (keempat) bernama Orang Kayo Gemuk perempuan.
Dan anak Raja Berama yang tengah bernama Putri Panjang Rambut , dan lakinya sama Raja Pagaruyung; maka dapat anak empat orang: yang tua bernama Sunan Muro Pijon. yang muda (kedua) bernama Sunan Kembang Sari, yang muda (ketiga) bernama Sunan Pulau Johor. dan yang muda sekali (keempat) perempuan ialah jadi istri Orang Kayo Hitam dan ialah Raja yang tersebut empat saudara dirantau Batanghari Jambi ini.
Dan anak Rajo Berama yang muda bernama Tuan Puteri Bungsu itulah yang di atas takhta kerajaan bergelar Tuan Gadis. Dialah yang memegang hukum adat dan hukum syaraq tempatnya di Koto Besar dan pagar Koto itu ruyung : maka bernamalah Koto Besar itu Pagar ruyung dan nama rumah-rumah kerajaannya dalam Koto Besar itu si Lindung Bulan dan nama rangiangnya Sitinjau Laut.
Pasal Yang Kedua Belas Undang2 Piagam dan Kisah Negeri Jambi yang disalin oleh Ngebi Sutho Delago Periai Rajo Sari 1937 dari salinan naskah 1859
Komentar
Posting Komentar