Sinar adalah program inovasi Dharmasraya bersinar
untuk Indonesia. Sinar pertama kali hadir di Indonesia, sinar merupakan
sinkronisasi data antara pemerintahan Nagari dengan Kecamatan, Nagari dengan Pemerintahan
Daerah ataupun Instansi lainnya. Semangat Nagari untuk membangun merupakan salahsatu
perubahan yang dirasa pada hari ini. Dalam penghitungan jumlah populasi Data penduduk
dengan system sinar hanya tidak lagi menyita waktu yang relative lama.
Selasa, 12 Desember 2017 Nagari Sitiung menyelenggarakan kegiatan patihan Sinar di Ruangan Kerja Nagari Sitiung. Untuk pemantapan Sistem pelayanan masyarakat perlu kira nya untuk melakukan kegiatan ini. Peserta pelatihan hari ini berjumlah 8 orang dan di buka langsung oleh Sekretaris Wali Nagari Sitiung. Ruangan yang hikmat baru terasa di saat perkenalan di mulai, serta sistem belajar yang di lakukan oleh Tutor Sinar hari ini.
Kegiatan Pelatihan Sinar di laksanakan selama dua hari, di mulai Tanggal 12-13 selasa dan Rabu 2017. Wali Nagari berharap dengan adanya pelatihan ini seluruh perangkat Nagari mampu untuk mengelolah sistem pelayanan di Kantor Nagari Sitiung ini. Sebagai program awal Sistem pelayanan adalah hal yang utama, karena kita tahu tugas pemerintahan adalah melayani masyarakat.
Selasa, 12 Desember 2017 Nagari Sitiung menyelenggarakan kegiatan patihan Sinar di Ruangan Kerja Nagari Sitiung. Untuk pemantapan Sistem pelayanan masyarakat perlu kira nya untuk melakukan kegiatan ini. Peserta pelatihan hari ini berjumlah 8 orang dan di buka langsung oleh Sekretaris Wali Nagari Sitiung. Ruangan yang hikmat baru terasa di saat perkenalan di mulai, serta sistem belajar yang di lakukan oleh Tutor Sinar hari ini.
Kegiatan Pelatihan Sinar di laksanakan selama dua hari, di mulai Tanggal 12-13 selasa dan Rabu 2017. Wali Nagari berharap dengan adanya pelatihan ini seluruh perangkat Nagari mampu untuk mengelolah sistem pelayanan di Kantor Nagari Sitiung ini. Sebagai program awal Sistem pelayanan adalah hal yang utama, karena kita tahu tugas pemerintahan adalah melayani masyarakat.
Sinar salahsatu program untuk menunjang kinerja
dalam system pelayanan Pemerintahan Nagari. Cakap, cepat dalam inovasi Sinar telah
memiliki ke unggulan dalam proses di setiap bentuk system pelayanan public pada
masing-masing Nagari di Kabupaten Dharmasraya. Sinar hadir atas dorongan amanat
UU Pasal 6 dan pasal.
Gerakan Desa membangun merupakan motivasi atas
persepsi masyarakat Indonesia terhadap Desa, selama ini Desa di anggap
orang-orang terbelakang, terisolir, bodoh, kolot, miskin dan lain sebagainya. Negative
merupakan pandangan umum masyarakat Indonesia terhdap Desa selama ini, Namun pada
hari ini dengan adanya program kementerian desa amanat UU telah mengatur dalam system
pembangunan untuk menghilang persepsi masyarakat Indonesia terhadap pandangan negative
selama ini, yang namanya “Gerakan Desa Membangun”.
Tahun 2011 Desa di anggap tidak sebagai pemerintahan, membuat situs pemerintahan tidak boleh, desa bukanlah pemerintahan. Pada 2012 domain desa.id sudah di bolehkan membuat web yang di realisasikan pada tahun 2013. Kabupaten Banyu Mas adalah salahsatu desa yang pertama menggunakan web desa. Pada tahun 2014 itu sudah dimulai di fasilitasi oleh Pemerintahan Kabupaten, walaupun itu hanya perbaikan karakter PEMDA. Tahun 2014 di adakan di gunung medan festival desa agar masyarakat bisa mengenali inovasi dalam membangun Nagari atau Desa.
Tahun 2011 Desa di anggap tidak sebagai pemerintahan, membuat situs pemerintahan tidak boleh, desa bukanlah pemerintahan. Pada 2012 domain desa.id sudah di bolehkan membuat web yang di realisasikan pada tahun 2013. Kabupaten Banyu Mas adalah salahsatu desa yang pertama menggunakan web desa. Pada tahun 2014 itu sudah dimulai di fasilitasi oleh Pemerintahan Kabupaten, walaupun itu hanya perbaikan karakter PEMDA. Tahun 2014 di adakan di gunung medan festival desa agar masyarakat bisa mengenali inovasi dalam membangun Nagari atau Desa.
System informasi adalah Milik Nagari, artinya
dalam penginputan sudah bisa di ambil kebijakan oleh Nagari. Semua kegiatan di Nagari
tidak lagi menunggu intruksi dari Pemerintahan Daerah atau Bupati. Hasil terciptanya
Sinar ini merupakan salahsatu hasil dari peninjauan oleh Pemkab ke Banyu Mas.
DPMD tidak memiliki jawaban hasil yang memuaskan untuk menciptakan SINAR. Implementasi
sianar ini baru 5 bulan mulai pada bulan juni, untuk kesempurnaan nya membutuhkan
9 bulan lagi.
Sianar mengakui masyarakat yang tidak memiliki
Nik, Capil tidak menganggap masyarakat yang tidak memiliki KTP atau ID, artinya
masyarakat yang tidak memiliki ID atau NIK tidak bisa masuk dalam system,
kecuali daftar dulu (rekaman). Pada hari ini ada lagi inovasi yang akan dibuat
oleh Kementerian Desa, yang akan di louncingkan pada tahun 2018.
Dalam aplikasi Sinar ini juga memiliki
kandungan Format yang telah di atur atas PERDA yang telah di sahkan oleh
pemerintahan Daerah. Dalam system pelayanan sangat memudahkan untuk mecetak surat
yang di urus oleh masyarakat, karena hanya dalam satu klik. Dalam rancanagan
pengembangan program Sinar ini akan di berdayakan pada pemakai Android, hingga
dalam system penginputan Data akan memudahkan pekerja untuk mengerjakannya di
lapangan.
Yang memiliki wewenang dan tugas system Penginputan
Data ini adalah Kasi Pemerintahan yaitu Hardi Suharto. Namun
tidak menutup kemunkinan bahwa perangkat Nagari berkompeten dalam penginputan Data,
Berita dan informasi lainnya juga memiliki legalitas untuk mengelolah Web
Nagari tersebut, karena Aplikasi Sinar tidak bisa lepas dari Web. Memang di
sadari oleh Tutor Sinar pada hari untuk langkah awal Aplikasi Sinar ini lebih
baik di buka secara On Line.
Komentar
Posting Komentar