Lebih kurang 4 Bulan yang bermula di akhir Tahun 2017. Penataan garis Administrasi Nagari di wilayah Kabupaten Dharmasraya telah dilaksanakan oleh MCA-I. MCA-I merupakan pendanaan Dana Hibah USA itu sih katanya. Terpilih nya dua Kecamatan di Nagari Cati Nan Tigo yaitu merupakan hasil pilihan dari Konsultan MCA-I, yaitu Kecamatan Sitiung dan Kecamatan Koto Besar. 5 TPN /Nagari ditunjuk dalam hasil Musyawarah yg dilaksanakan di masing-masing Nagari. Tahapan terus dilakukan untuk memenuhi syarat Pelaksanaan kegiatan Penetapan Batas Nagari secara Administrasi.
Masing-masing Nagari memiliki problem tersendiri dalam Penetapan garis batas Nagari tersebut, karena beberapa referensi mengatakan pandangan yg berbeda. Dalam Pelaksana awal Penegasan dan Penetapan Tapal Batas Nagari ini jelas akan melibatkan masyarakat banyak serta kepentingan yang terlahir pada masing-masing Nagari. Niniak Mamak jelas tidak boleh ditinggalkan karena referensi awal memang terlahir dari niniak mamak setempat atau Niniak Mamak pucuok Adat yang ada di Kecamatan Sitiung ini.
Wewenang kegiatan diserahkan kepada Tokoh Masyarakat terkait yang didampingi oleh TPN pada masing-masing Nagari. Sistem Pelaksanaan tidak seperti dalam Teknis yang di sarankan oleh MCA-I, namun dilaksanakan sesuai dengan Adat kebiasaan Nagari Cati Nan Tigo. Apapun cara dan bentuk Teknis dalam Memecahkan masalah tidaklah menjadi penghalang yang penting sukses dalam menjalankan kegiatan Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Nagari.
Problem utama adalah paham dari sebuah Penetapan dan Penegasan Batas ini, karena beberapa asumsi tokoh masyarakat ia merasa dirugikan sepihak, namun sebenarnya tidak. Untuk Penetapan dan Penegasan Batas ini jelas kita mengajak Niniak Mamak yang menjadi Pucuk dari permasalahan Ulayat atau tanah, sekalipun kajian ini tidak mengkaji masalah Ulayat tapi jelas dan pasti bertajuk dan berawal dari Ulayat. Batas Ulayat tidak akan menjadi Tapal batas, karena Niniak Mamak tahu dan sangat mengerti dengan aturan Administrasi yang telah disosialisakan oleh pendamping TPN Nagari. Beberapa pendapat dari tokoh masyarakat juga merasa ragu dan takut untuk mengikuti tahapan tersebut, diantaranya Nagari siguntu yg tidak datang beberapa kali atas undangan Bapak Camat Sitiung, alasan ternyata takut nya kesepakatan diambil dari batas Ulayat.
Bilamana Niniak Mamak Ompek Tali Sitiung mengkaji secara Ulayat, maka hilanglah 2-3 Jorong yang ada di Nagari Siguntur, namun itu tidak. Pada kesepakatan akhir maka diambil kebijakan Kepada Niniak Mamak Ompek Tali Sitiung. Kesepakatan tersebut mengambil batas dari kepemilikan lahan yang diputuskan oleh Niniak Mamak. Adapun satu kesepakatan bahwa Candi Oco berada dalam kawasan Administrasi Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya SUMBAR. Bilamana ketetapan ini masih disangga maka kajian ini akan di lanjutkan kembali dengan Cara Adat dan pamakaian Niniak Mamak Ompek Tali Sitiung. Yang sangat kita takut kan bila nantinya tuntutan Niniak Mamak Ompek Tali sampaikan kepada tuntutan masalah Ulayat. Dengan alasan tersebut, Sebelum hal ini sampai ke Sidang tersebut maka penting kiranya pihak Nagari Siguntur bijaksana dalam menerima keputusan tersebut.
Komentar
Posting Komentar