Kepala Jorong Lawai Siap menjalankan kepemimpinan nya lima tahun ke depan dan lebih me Maksimal kan kinerja kemasyarakatan demi tercapainya tujuan dari Visi dan Misi Wali Nagari Sitiung untuk membangun Nagari Sitiung ke depan.
Rabu, 15 November 2017 bertempat di Mushallah Al-Hidayah Jorong Lawai Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya telah di adakan pertemuan bersama Tokoh Masyarakat, Ulama, Pemuda Dan Masyarakat umum lainnya. Dalam kesempatan ini Wali Nagari Sitiung menghadiri Rapat Jorong Lawai tersebut, beberapa wejangan juga di sampaikan terhadap peserta musyawarah yang hadir. Dalam musyawarah mufakat ini membahas tentang pengusungan bakal calon Kepala Jorong Lawai Periode 2017-2022.
Musyawarah mufakat Jorong Lawai melahirkan Tiga Calon Muda, diantaranya inisial H, I dan B. Tiga calon ini muncul atas usulan dari peserta Musyawarah yang hadir. Tiga calon ini menjadi pilihan hati masyarakat yang muncul saat itu. Tidak lama kemudian, beberapa tugas dan ke wajiban seorang Kepala Jorong pun di sampaikan atau di bacakan oleh Wali Nagari Sitiung, dengan bijaksana Wali Nagari Sitiung menegaskan dengan sangat-sangat tegas "sesungguhnya menjadi Kepala Jorong ini adalah Amanah yg sangat besar, beban yang sangat besar dan harus di pertanggung jawabkan dunia akhirat, serta harus mampu menjalani kerja 24 Jam, karena saya tidak mau masyarakat di rugikan ketika Kepala tidak mengayomi Masyarakat secara penuh, baik siang maupun malam" tutur Wali Nagari Sitiung.
Setelah penyampaian tugas - tugas dan kewajiban di sampaikan oleh Wali Nagari Sitiung semua peserta musyawarah terlihat terangguk2, dengan spontanitas dua calon yg berinisial I dan B mengundurkan diri untuk menjadi calon Kepala Jorong Periode 2017-2022. Dengan adanya pengunduran dua calon tersebut maka tersisalah satu calon yaitu H. Dengan secara tidak langsung saudara H mutlak menjadi Kepala Jorong Periode 2017-2022 Jorong Lawai Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Sebagai kelengkapan Adminisrasi harus di lengkapi oleh saudara H untuk syarat adanya sebuah hasil kemufakatan bersama melalui musyawarah. Adapun persyaratan tersebut absensi Musyawarah Jorong, Notulen Rapat dan Berita Acara. Adapun kelengkapan tersebut harus di penuhi Sebelum SK di kekuarkan.
Di dalam absensi yang hadir sangat-sangat memuaskan, 54 Undangan yang hadir 48 Orang. Sangat memenuhi kwota Musyawarah jorong ini di nyatakan sah. Kesepakatan pengusungan calon tunggal juga atas ke sepakatan bersama.
Sebagai pandangan umum Bapak Hasanudin menyampaikan saat kami wawancarai, "kita akan ikut serta kan seluruh unsur Masyarakat dalam membangun Jorong Lawai lima tahun ke depan. Saling bersinergi satu sama lain, mari kita berbimbing tangan saling mengisi satu sama lain, tanpa ada saudara-saudara yang ikut andil dalam membangun Jorong Lawai ini juga tidak akan pernah maju, Pemuda juga kita bangkitkan untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menyatukan persepsi dalam program apapun, jelasnya program yang positif dan membangun.
Komentar
Posting Komentar