Sidang Paripurna BAMUS dalam pembahasan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) tahun 2018. Sidang yang di pimpin oleh Ketua BAMUS Bp. Asai Nurjal di dampingi oleh Sekretaris Nagari Bp. Amin Yarham di ruangan Sidang BAMUS Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Sesuai dengan aturan, Sidang di mulai setelah kwota peserta dan anggota BAMUS hadir di ruangan Rapat BAMUS Nagari Sitiung.
Beberapa perencanaan yang strategis di kembangkan dalam rapat BAMUS tersebut, di antara nya :
1. Anggaran BUMNAG Tahun 2017 - 2018 serta Program
2. Kegiatan Pembangunan Fisik
3. Kegiatan Pembangunan SDM (Pemberdayaan)
4. Sosial Budaya
5. Agro Wisata Resort Nagari Sitiung
6. Pengembangan Pasar / Pembangunan Pasar
7. Pendidikan
8. Dll
Penggalian gagasan atau Ide dari kelompok Masyarakat di masing-masing Jorong harus terus di lakukan, karena atas dasar Penggalian gagasan dari Masyarakat bisa kita memberikan pandangan kepada Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Pusat maupun ke Kementerian, tutur Wali Nagari Sitiung di Ruangan Rapat Paripurna BAMUS Nagari Sitiung.
Dalam pembahasan program atau anggaran harus di jebolkan melalui Sidang BAMUS, hingga dalam analisa program dan kelanjutan bisa di pelajari oleh BAMUS kata salah se orang Anggota BAMUS Bp. Rohmanto. Tambahan dari Anggota BAMUS lainnya Bp. Hariadi dari Jorong Lawai, "kita bisa memanfaatkan PAN dari Pabrik atau Perusahaan yang ada di Nagari Sitiung, singkat nya seluruh badan Usaha harus memberikan masukan terhadap PAN, tapi di atur dalam PERNAG" tutur Bp. Hariadi.
Dalam penetapan anggaran dalam kegiatan tahunan Nagari Sitiung harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing Jorong. Apapun program nya harus mengacu pada azas kebutuhan yang mendesak.
Pembahasan RKP ini memang harus di rencana kan jauh-jauh hari, karena mengingat penganalisahan program harus tepat sasaran dan mengurangi angka negatif dari Pembangunan tersebut. Masyarakat harus lebih produktif, karena hari ini Pemerintahan Pusat maupun daerah menginginkan adanya permintaan yang betul-betul ber Sumber dari Masyarakat tersebut. Atas dasar kelompok Masyarakat melalui Pemerintahan Nagari Permohonan akan bisa di lanjutkan ke Pemerintahan Daerah maupun Pusat.
Sidang Paripurna BAMUS Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya di tutup tepat Jam 17.00 yang di tutup langsung oleh Ketua BAMUS Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Komentar
Posting Komentar