Selasa,05/09/2017 di Ruangan Rapat BAMUS Nagari Sitiung. Terhimpun dalam ruangan ini Rajo Mangguang, Urang Gadang Nan Batigo, Niniak Mamak Ompek Tali, Pangulu, Monti,Dubalang, Urang Siak, Ketua KAN, Ketua BAMUS, Pemuda Dan Sekaligus Rapat ini Dipimpin Oleh Sekretaris Wali Nagari serta dihadiri oleh Wali Nagari Sitiung Dan Kepala Jorong Sitiung.
Dalam RAPAT ini terdiri rari Dua poin pokok yaitu masalah Ulayat dalam bahasa Adat Dan Wilayah dalam bahasa pemerintahan. Dua bahasa ini tidak jauh berbeda, dalam istilah Ulayat akan terlihat besar Dan luas dalam perspektif ADAT Sitiung, sebab bila berbicara ULAYAT sitiung tergelar Raja Ulayat atau Rajo Alam sedangkan Wilayah adalah ejaan dari bahasa pemerintah.
Menarik bila Kita bisa memberikan defenisi yg tepat terhadap Dua bahasa ini, baik secara etimologi atau terminologi.
Kato dimulai sesuai dengan Tema diatas, beranjak dari permasalahan cucu keponakan di Padang sidondang yg mengurus ADM alas hak Kepada Niniak Mamak koto tuo, serta dibenarkan oleh pemerintahan Nagari siguntur. Niniak Mamak di Koto Tuo merekomendasikan Surat tersebut.
Pertama cucu keponakan Padang Sidondang yg kurang paham sistem Dan alur tata Adat Dan pemerintahan,apakah ini sengaja atau minimnya SDM masyarakat yg mengurus tersebut? Tokoh Adat telah menguntukan tempat yg baik buat anak cucu keponakan di Padang Sidondang, tapi mereka tetap tidak mengindahkan Niniak Mamak Sitiung, Apa yg ia lakukan (air susu dibalas air tuba).
Yg kedua koto tuo, sebagai Niniak Mamak kita minta kearifan, kepatutan dan munkin tentang Data yg ada pada Anak Cucu Keponakan Sitiung. Yg ketiga pemerintahan Nagari Siguntur tidak menverifikasi data Cucuang Keponakan Sitiung yg masuk ke Kantor tentang masalah batas wilayah dalam tatanan pemerintahan. Bukan saja tertulis di sistem pemerintahan namun juga tertulis dalam peta Tanah yg dikeluarkan oleh BPN.
Hal ini tidak akan didiamkan saja, saatnya untuk menunjukan kebenaran ini, diam Bukan berarti bodoh tutur bahasa Salah seorang Niniak Mamak didalam ruangan sidang tersebut. Mulai dari poin pertama Sampai ketiga semua akan digarap secara pemerintahan Dan cara ADAT yg telah disepakati oleh seluruh pemangku adat. Sistem pemahaman akan ditekankan. Bilamana semuanya bisa diungkai sahut pemangku ADAT.
Komentar
Posting Komentar